BREAKING NEWS! Azis Syamsuddin Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

- 25 September 2021, 20:42 WIB
Wakil ketua DPR RI Azis Syamsudin ditangkap KPK di rumahnya
Wakil ketua DPR RI Azis Syamsudin ditangkap KPK di rumahnya /Jurnal Gaya /ANTARA

JURNAL GAYA - Desakan mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR yang disarankan partainya yaitu Partai Golkar akhirnya membuahkan hasil.

Seusai resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu, 25 September 2021 dini hari, Azis Syamsuddin harus menjalani pembatasan kehidupan di belakang jeruji rutan KPK.

Penahanan Azis sebagai tindak lanjut penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus penyuapan penyidik KPK Stepanus Robin yang telah dipecat KPK. 

Baca Juga: Cuplikan Putri untuk Pangeran, 25 September 2021: Ria Kepergok Putri Telepon Rizky, Pangeran Labrak Vitto

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap.

Atas penetapan itu, Azis disebut telah mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Seperti dilansir dari PMJ News, Sabtu, 25 Maret 2021, Ketua DPP Golkar, Adies Kadir, menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan saudara Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI," ujar Adies, Sabtu (25/9/2021).

Sebagai salah satu petinggi partai Golkar, Adies Kadir berwenang mengambil langkah yang diperlukan berkenaan dengan posisi jabatan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR yang merupakan posisi sangat strategis dan vital.

Baca Juga: Resmi Ditahan KPK, Azis Syamsudin Dijerat Dugaan Penyuapan Pada Mantan Penyidik KPK Stepanus

Adies menjelaskan bahwasanya Azis sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada pengurus Partai Golkar,

Surat pengunduran diri Azis sendiri ditujukan kepada DPP Partai Golkar dengan tembusan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai menteri di Kabinet Presiden Joko Widodo.

Penggantian Azis akan segera diproses Partai Golkar. 

"Sehingga, terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Besok SAMSAT Keliling Online Kota Bandung, Sabtu, 25 September 2021

Masih menurut Adies Kadir, Partai Golkar memberikan kesempatan kepada setia kadernya yang tersandung hukum untuk lebih berkonsentrasi menghadapi kasusnya.

Menurutnya, hal itu sesuai amanat Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang penegakan disiplin organisasi.

"Karena itu, Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," kata dia lagi.

Atas pengunduran diri Azis, untuk sementara jabatan Wakil Ketua DPR RI kosong sampai Partai Golkar menyodorkan calonnya untuk menggantikan Azis.*** 

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x