JURNAL GAYA - Berdasarkan informasi dari @tmcsatlantasindramayu tempat pelaksanaan SIM Keliling Kabupaten Indramayu pada Selasa, 28 September 2021 bertempat di Polsek Kandanghaur.
Waktu pelayanan setiap hari kerja mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Penting! Ini Lokasi SIM Keliling Selasa, 28 September 2021 Wilayah Kabupaten Majalengka
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.