JURNAL GAYA - Berdasarkan informasi dari @satlantaspolreskuningan tempat pelaksanaan SIM Keliling Kabupaten Kuningan pada Senin, 4 Oktober 2021 bertempat di Terminal Cilimus.
Waktu pelayanan mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Penting! Ini Lokasi SIM Keliling Senin, 4 Oktober 2021 Wilayah Kabupaten Majalengka
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.