PT KAI Berlakukan Aturan Pembelian Tiket KA Wajib Pakai NIK, Untuk WNA Memakai Nomor Paspor

- 22 Oktober 2021, 10:59 WIB
Pemesanan tiket KA wajib memakai NIK E-KTP per 26 oktober 2021
Pemesanan tiket KA wajib memakai NIK E-KTP per 26 oktober 2021 /JG/Juniar/PT KAI

JURNAL GAYA - Masyarakat yang akan bepergian memakai kereta api nampaknya harus segera membereskan dokumen kependudukan mereka, khususnya KTP.

KTP elektronik akan segera menjadi syarat wajib pembelian tiket kereta api di stasiun per 26 Oktober 2021 nanti.

Sementara untuk warga asing akan memakai nomor paspor mereka sebagai syarat wajib pembelian tiket.

Baca Juga: Lirik Lagu Easy on Me - Adele yang jadi Trending Dunia, Bicara Soal Perceraiannya

Seperti dikutip dari rilis resmi PT KAI kepada media, Jumat, 22 Oktober 2021, para calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 
 
“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo.

Selain itu, aturan penggunaan NIK dan paspor berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Baca Juga: Promotor Musik Anas Syahrul Alimi Bicara Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Music Promotor
 
Sementara itu, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.

Ternyata aturan pembelian tiket memakai NIK sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.
 
“Daop 2 mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” pungkas Kuswardoyo.
 
Bagi masyarakat yang masih belum memiliki KTP elektronik atau KTP-nya hilang, segera dibereskan di Kantor Catatan Sipil terdekat di wilayah anda agar bisa menikmati perjalanan KA kembali dengan nyaman.***  

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah