JURNAL GAYA - SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada Jumat, 29 Oktober 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Palimanan.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Berita Mengejutkan dari Mark Zuckerberg, Facebook Ganti Nama Jadi Meta
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,