JURNAL GAYA - Rabu, 10 November 2021, menurut informasi dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, mobil SAMSAT keliling akan beroperasi di RUKO PERMATA KOPO SUKAMENAK Kab. Bandung.
Baca Juga: Kian Sengit, Siapa yang Unggul di Persaingan E-Commerce Indonesia di 2021?
Persiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***