Namun di kalangan tertentu, sebagian ada yang tidak memiliki tempat khusus untuk wudhu.
Sehingga, kebanyakan mereka akan mengerjakan wudhu di dalam kamar mandi dan ada toilet untuk buang hajat di dalamnya.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, jika memungkinkan sebaiknya antara kamar mandi dan toilet untuk buang hajat dipisahkan.
"Kalau bicara boleh, boleh saja tapi hukumnya makruh," katanya.
Dikatakan makruh, lanjutnya, karena toilet merupakan tempat yang sifatnya kotor. Sementara kotoran itu adalah tempatnya setan.
"Jadi ketika ada kotoran, Anda tidak bisa mengucapkan kalimat-kalimat baik di situ. Seperti bismillah dan doa yang baik di tempat yang kurang bagus," ujarnya.
Orang yang wudhu di kamar mandi yang ada toiletnya hukumnya tetap sah namun sifatnya makruh atau kurang disukai.
"Tapi kalau tidak ada yang lain tidak ada masalah," tegas Ustadz Adi Hidayat.
Bukan berarti hukumnya makruh maka memilih tayamum daripada berwudhu, hal ini tidak boleh dilakukan.