JURNAL GAYA - Melaksanakan wudhu pasti di kamar mandi, namun Ustadz Adi Hidayat menjelaskan beberapa pantangannya.
Menurut Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, wudhu di kamar mandi yang terdapat tolilet atau kloset di dalamnya, ada beberapa ketentenuan yang pantang dilakukan.
Penting diketahui, wudhu merupakan tata cara mensucikan sebelum kita melaksanakan sholat sehingga Ustadz Adi Hidayat menjelaskan sederet pantangan yang tidak boleh dilakukan
Karena ajaran Islam menyebutkan, tidak sah sholat seseorang jika cara berwudhu-nya tidak memenuhi syarat sah.
Sebagaimana dikutip Jurnal Gaya melalui Portal Jember dalam artikel berjudul Tidak Boleh Wudhu di Kamar Mandi yang Ada Toiletnya Jika Lakukan Hal Ini Menurut Ustadz Adi Hidayat, wudhu biasanya dilakukan ketika seseorang akan melaksanakan shalat. Jika tidak wudhu, atau wudhu yang dilakukan juga tidak benar maka shalatnya tidak akan sah.
Wudhu di kamar mandi yang terdapat toilet tidak boleh dikerjakan jika melakukan ini menurut Ustadz Adi Hidayat, sebagaimana dikutip PortalJember.com dari video unggahan kanal YouTube Dakwah Elite pada 26 Desember 2020.
Dalam pelaksanaannya, wudhu bisa dilakukan di mana saja yang terpenting terdapat aliran air yang suci dan menyucikan.
Baca Juga: Resep Sarapan Martabak Telur Gurih dan Crunchy, Saat Bosan dengan Pilihan Ceplok dan Dadar
Namun di kalangan tertentu, sebagian ada yang tidak memiliki tempat khusus untuk wudhu.
Sehingga, kebanyakan mereka akan mengerjakan wudhu di dalam kamar mandi dan ada toilet untuk buang hajat di dalamnya.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, jika memungkinkan sebaiknya antara kamar mandi dan toilet untuk buang hajat dipisahkan.
"Kalau bicara boleh, boleh saja tapi hukumnya makruh," katanya.
Dikatakan makruh, lanjutnya, karena toilet merupakan tempat yang sifatnya kotor. Sementara kotoran itu adalah tempatnya setan.
"Jadi ketika ada kotoran, Anda tidak bisa mengucapkan kalimat-kalimat baik di situ. Seperti bismillah dan doa yang baik di tempat yang kurang bagus," ujarnya.
Orang yang wudhu di kamar mandi yang ada toiletnya hukumnya tetap sah namun sifatnya makruh atau kurang disukai.
"Tapi kalau tidak ada yang lain tidak ada masalah," tegas Ustadz Adi Hidayat.
Bukan berarti hukumnya makruh maka memilih tayamum daripada berwudhu, hal ini tidak boleh dilakukan.
"Jangan Anda tayamum, tidak, Anda berwudhu di situ. 'Kok nggak jadi wudhu? tayamum aja. Kenapa? Makruh,' (mencontohkan), itu tidak boleh. Pahami dulu fiqihnya," pungkasnya.***Meilia Haryanti/Portal Jember