Info SIM Keliling Kabupaten Kuningan Hari ini, Jumat, 31 Desember 2021

- 31 Desember 2021, 06:57 WIB
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka /Deasy Rafianty/Instagram

JURNAL GAYA - SIM Keliling Kabupaten Kuningan pada Jumat, 31 Desember 2021, bertempat di Purwasari Garawangi.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Amara SCTV 31 Desember 2021, Amara Disalahkan Erika, Arsya Ingin Miranti Jadi Ibu Sambungnya

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah