JURNAL GAYA - Lokasi SAMSAT Keliling Kabupaten Sukabumi I Cibadak, 3 Januari 2022, bertempat di BPR Sukabumi Kecamatan Cicurug dan Bunderan Sukaraja.
Waktu pelayanan SAMSAT Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
SAMSAT Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Baca Juga: Simak Info SIM Keliling Kabupaten Majalengka, Senin, 3 Januari 2022
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli