Finalis Master Chef Malaysia Bunuh ART Indonesia, Terancam Hukuman Mati

- 5 Januari 2022, 08:22 WIB
Ambree (kiri), dan Etiqah (kanan) yang menjadi terdakwa karena membunuh pembantu mereka. /says.com
Ambree (kiri), dan Etiqah (kanan) yang menjadi terdakwa karena membunuh pembantu mereka. /says.com /

Baca Juga: Tanaman Ini Bisa Ringankan Siksa Kubur, Ustadz Abdul Somad: Tasbihnya Turun kepada Orang Meninggal Dunia

Pengadilan menetapkan 10 Februari 2022 persidangan akan kembali digelar.

Sementara itu, keduanya akan ditahan lebih lanjut, sambil menunggu penyelesaian kasus mereka.

Dilaporkan bahwa pasangan itu ditangkap pada 14 Desember, sehari setelah mereka mengajukan laporan polisi.

Etiqah dan Yunis mengklaim bahwa mereka menemukan pembantunya dalam kondisi tewas di lantai apartemen mereka, usai keduanya kembali dari liburan di Kundasang sekitar 80 km dari TKP.

Baca Juga: Simak Berikut Ini Lima Lagu K-Pop Paling Banyak Di-Streaming di Spotify Tahun 2021 Dari 7 Negara Berbeda!

Mereka dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember.

Pasangan yang hadir di persidangan hari ini didampingi oleh anggota keluarga serta ketiga anaknya yang masih kecil.***

 

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: New Strait Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah