Pengadilan menetapkan 10 Februari 2022 persidangan akan kembali digelar.
Sementara itu, keduanya akan ditahan lebih lanjut, sambil menunggu penyelesaian kasus mereka.
Dilaporkan bahwa pasangan itu ditangkap pada 14 Desember, sehari setelah mereka mengajukan laporan polisi.
Etiqah dan Yunis mengklaim bahwa mereka menemukan pembantunya dalam kondisi tewas di lantai apartemen mereka, usai keduanya kembali dari liburan di Kundasang sekitar 80 km dari TKP.
Mereka dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember.
Pasangan yang hadir di persidangan hari ini didampingi oleh anggota keluarga serta ketiga anaknya yang masih kecil.***