Info SIM Keliling Kabupaten Indramayu, Selasa, 11 Januari 2022

- 11 Januari 2022, 11:08 WIB
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Indramayu
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Indramayu /Deasy Rafianty/Instagram

JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Indramayu pada Selasa, 11 Januari 2022, bertempat di Polsek Kandanghaur.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: GIBRAN Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Ini Penjelasan Ali Fikri

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Instagram Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x