Polda Metro Jaya Belum Terima Informasi Ada WNA Kabur Dari Karantina di Hotel

- 11 Januari 2022, 20:56 WIB
Ilustrasi karantina pasien terkonfirmasi Covid-19. Satgas Penanganan Covid -19 melalui Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 , telah menetapkan sembilan lokasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Ilustrasi karantina pasien terkonfirmasi Covid-19. Satgas Penanganan Covid -19 melalui Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 , telah menetapkan sembilan lokasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri. /geralt/pixabay/geralt

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyatakan kalau bukan pihaknya yang menjadi penanggung jawab proses karantina kesehatan melainkan Satgas Penanganan COVID-19 wilayah DKI Jakarta yang dipimpin oleh Kodam Jaya.

"Mungkin bisa ditanyakan ke satgas. Kalau di tempat hotel pelaksanaan karantina itu ada satgasnya, di situ penanggungjawabnya dari TNI AD atau Kodam Jaya," jelas Zulpan menambahkan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Majalengka, Selasa, 11 Januari 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Selain itu, Polri sudah meluncurkan aplikasi Karantina Presisi untuk memudahkan aparat gabungan yang terdiri dari polisi, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Darat melakukan tugasnya melakukan pengawasan karantina kesehatan.

"Ketiga tim ini yang mengecek proses karantina dari kedatangan WNI dan WNA yang tiba ke Tanah Air, datang di bandara dengan prokes sampai karantina," katanya.

Kelebihan aplikasi Karantina Presisi yaitu telah terkoneksi dengan 134 hotel yang menjadi tempat karantina kesehatan. Selain itu, aplikasi ini juga berfungsi untuk membuat barcode bagi WNA atau WNI yang baru tiba di Jakarta.

Baca Juga: SAKSIKAN! Film Bioskop di TV, Ada Film 'Parker' Dibintangi Jason Statham Cek Juga Jadwal film Lainnya

Setelah kode dibuat, kode harus dipindai sejak dari Bandara Soekarno-Hatta dan akan mengarahkan WNA atau WNI melalui aplikasi ke hotel yang telah ditentukan Satgas Covid-19.

Melalui aplikasi ini, seharusnya Satgas bisa dengan mudah mengawasi proses karantina dan mencegah adanya potensi pelanggaran karantina, seperti yang pernah terjadi pada seorang artis dan kekasihnya.

Tugas pihaknya dari kepolisian melakukan pengawasan dan melakukan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran dalam proses karantina tersebut.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah