NIA RAMADHANI dan Ardi Bakrie Divonis Bersalah, Hukuman Pidana Satu Tahun Menanti Ini Alasan Hakim

- 11 Januari 2022, 21:59 WIB
Suasana sidang putusan Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie di PN Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022
Suasana sidang putusan Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie di PN Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022 /JG/Juniar/YouTube PN Jakarta Pusat

JURNAL GAYA  - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nampaknya ingin memberikan pelajaran berharga bagi Nia Ramdhani dan suaminya Ardi Bakrie. Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis satu tahun sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Selasa siang tadi, 11 Januari 2022, Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie harus menelan pil pahit saat menerima hasil putusan majelis hakim yang menghukum mereka karena penyalahgunaan narkoba.

Tidak hanya mereka berdua saja, supir pribadi keluarga harus terkena getahnya menerima vonis satu tahun pidana penjara juga. Zen Vivanto dianggap terlibat dalam penyalahgunaan narkoba majikannya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Belum Terima Informasi Ada WNA Kabur Dari Karantina di Hotel 

Seperti dikutip Jurnal Gaya dari laman rsmi Polda Metro Jaya PMJ NEWS, Selasa, 11 Januari 2022, sidang putusan kasus narkoba pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nia dan Ardi masing-masing divonis satu tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan dengan memerhatikan Pasal 127 ayat 1A uu RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU RI No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga, Anindra Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Majelis Hakim menegaskan.

Baca Juga: SAKSIKAN! Film Bioskop di TV, Ada Film 'Parker' Dibintangi Jason Statham Cek Juga Jadwal film Lainnya

Bukannya bebas dan mendapatkan keringanan, pasangan selebritis ini malah mendapatkan vonis penjara satu tahun dari majelis hakim. Dalam amar putusan yang dibacakannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan sekaligus meringankan hukuman dari para terdakwa.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x