CEK MOTOR ANDA! Polres Purwakarta Sita 23 Motor Hasil Curanmor, Dua Orang Diamankan

- 12 Januari 2022, 09:03 WIB
Polres Purwakarta amankan 23 ranmor
Polres Purwakarta amankan 23 ranmor /JG/Juniar/@polres_purwakarta8

JURNAL GAYA - Masyarakat di Kabupaten Purwakarta, Subang, Karawang, dan Bekasi yang merasa kehilangan kendaraannnya bisa memeriksa ranmor hasil sitaan Polres Purwakarta.

Bawa semua surat-surat lengkap kendaraan yang membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut untuk memudahkan pengecekan. 

Tim dari Polres Purwakarta berhasil membengkuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di 6 wilayah kecamatan di Kabupaten Purwakarta.

Bersama penangkapan itu berhasi disita 23 kendaraan bermotor yang terparkir rapi di halaman Polres Purwakarta siap ditemukan pemiliknya.

Dalam operasi pengungkapan kasus curanmor ini, polisi terpaksa melumpuhkan salah satu tersangka dengan timah panas dengan tindakan tegas terukur karena melawan dan mecoba kabur.

 

Baca Juga: Lirik Lagu Hari Indah Tak Berujung-Doni Salmanan, Persembahan CRAZY RICH BANDUNG untuk Sang Istri

Kedua pelaku masing-masing bernama Acep Supriatna alias Begal (33) dan Rio Permana (22) merupakan warga Kabupten Purwakarta. Satu dari kedua pelaku tersebut, terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan.

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, para pelaku ini merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Purwakarta, yang kerap meresahkan masyarakat.

"Saat penangkapan, pelaku masih juga melancarkan akisnya mencuri sepeda motor dan dilakukan pengejaran oleh anggota kami. Para pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta," ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: KEREN! Album TWICE Formula Of Love: O+T=

Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, kata Kapolres, anggotanya pun mengamankan seorang penadah kendaraan, bernama Nurdin Acim (70) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Dan selama melancarakan aksinnya itu, kedua pelaku telah berhasil menggasak 23 unit motor dari 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta," ungkapnya.

Sementara dari para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 sepeda motor, sebuah kunci Y, sebuah kunci T, tiga buah mata kunci astag, magnet pembuka kunci kontak, kunci pas, obeng, dan sebuah kunci kontak.

"Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, mereka merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah Purwakarta. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap TKP lain," jelasnya.

 

Kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mako Polres Purwakarta dan akan dijerat pasal 363 KUHP.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.***

Artikel ini sudah pernah dimuat di PRMN grup media Purwakartanews.pikira-rakyat.com dengan judul polres-purwakarta-ringkus-dua-pelaku-curanmor-sebanyak-23-unit-motor-diamankan pada Selasa, 11 Januari 2022.***(Aqueera/Purwakartanews.pikiran-rakyat.com)

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Purwakarta News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x