CARA TERMUDAH Mengajukan KUR BRI 2022 hingga Cair Rp50 Juta, Ini Syaratnya

- 29 Januari 2022, 07:32 WIB
CARA TERMUDAH Mengajukan KUR BRI 2022 hingga Cair Rp50 Juta, Ini Syaratnya
CARA TERMUDAH Mengajukan KUR BRI 2022 hingga Cair Rp50 Juta, Ini Syaratnya /Unsplash.com/MufidMajnun.

7. Memberikan secara terbatas dan/atau tidak terbatas data yang telah pendaftar sampaikan dalam pengajuan ini kepada pihak ketiga dalam rangka kepentingan pemrosesan pengajuan pinjaman.

8. Pendaftar memahami bahwa sehubungan dengan pengajuan KUR ini BRI dapat bekerja sama dengan penyedia teknologi marketplace untuk melakukan verifikasi atas kebenaran data dan/atau dalam rangka proses verifikasi pinjaman yang diperlukan.

9. Pendaftar menyetujui pihak penyedia teknologi marketplace untuk memberikan data profil transaksi dan toko online pendaftar kepada BRI dalam rangka proses pengajuan pinjaman pendaftar.

10. Pendaftar memahami dan mengerti bahwa Bank tidak berkewajiban untuk memberikan fasilitas kredit kepada pendaftar hingga pendaftar memenuhi semua persyaratan yang berlaku pada Bank dan telah menandatangani dokumen yang diperlukan Bank dalam pemberian kredit.

11. Apabila ternyata data dan informasi, serta pernyataan yang pendaftar berikan/buat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka segala resiko dan konsekuensi yang diakibatkannya menjadi sepenuhnya tanggung jawab pendaftar.

Baca Juga: Simak Cara dan Link Untuk Cek Bantuan KIS BPJS Kesehatan Dari Pemerintah

Kabar terbaru BRI baru saja meraih beberapa penghargaan untuk inovasi digital tahun 2021.

Dikutip dari Antara pada 13 Januari 2022, BRI kian menguatkan posisinya dalam lanskap digital banking di Indonesia dengan meraih berbagai penghargaan sepanjang 2021.

"Apresiasi tersebut menegaskan bahwa BRI semakin dekat dengan visinya sebagai The Most Valuable Banking Group in Southeast Asia & Champion of Financial Inclusion," kata Direktur Digital & Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo.

Dengan adanya pinjaman modal usaha hingga Rp50 juta dari KUR BRI diharapkan bisa membantu para pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Bagikan Berita PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah