Info SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari ini, Jumat, 4 Februari 2022

- 4 Februari 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Sumedang
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Sumedang /Instagram

 

JURNAL GAYA - SIM Keliling melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Jumat, 4 Februari 2022, bertempat di Dealer Yamaha JPM Cimalaka.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Info SAMSAT Keliling Kota Banjar, Jumat, 4 Februari 2022

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Instagram Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah