Langgar Prokes, Mal Festival Citylink Ditutup Sementara 3 Hari, Yana: Ini Pelanggaran Berat!

- 4 Februari 2022, 20:10 WIB
Langgar Prokes, Mal Festival Citylink Ditutup Sementara 3 Hari, Yana: Ini Pelanggaran Berat!
Langgar Prokes, Mal Festival Citylink Ditutup Sementara 3 Hari, Yana: Ini Pelanggaran Berat! /Humas Bandung/

"Diizinkan dibuka karena menjual kebutuhan pokok masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Sumedang, Jumat, 4 Februari 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Ia mengungkapkan, selama masa pandemi sekitar dua tahun ini, Disdagin rutin mengawasi dan membina pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Sebelumnya, kata Elly, pengelola pusat perbelanjaan selalu memenuhi aturan. Sehingga ia mengaku kaget ketika mengetahui ada kerumunan di lokasi tersebut.

Atas peristiwa itu, Disdagin mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh pengelola pusat perbelanjaan agar setiap kegiatan yang akan digelar terlebih dahulu melapor ke Disdagin. Jika kembali terjadi kerumunan Mal akan dilakukan penutupan oleh Satpol PP.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung (Kasatpol PP), Rasdian Setiadi menegaskan, Mal Festival Citylink telah melanggar Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung no 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2.

Baca Juga: Tubuh Memar Secara Tiba-tiba? dr Sungadi Beberkan Penyebabnya: Bukan Karena Dicubit Setan!

Rasdian menjelaskan, manajemen mal tidak memenuhi izin rekomendasi dari Gugus Tugas Kota Bandung.

"Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali," tegasnya.

Sedangkan Markom Manajer Festival Citylink, Deni Setiawan, mengaku akan berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Ia pun meminta maaf sebesar-besarnya kepada Seluruh pihak yang terdampak.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah