Info SIM Keliling Kabupaten Kuningan Hari Ini, Minggu, 6 Februari 2022

- 6 Februari 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan /Instagram

JURNAL GAYA - SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan pada Minggu, 6 Februari 2022, bertempat di CFD Tamkot Kuningan.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 06.00-09.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Top 20 Peringkat Reputasi Brand Variety Show Korea Bulan Februari 2022, Simak Berikut Ini!

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Instagram Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah