Bolehkah Meninggalkan Sholat Fardhu Dengan Niat di Qodho? Ini Penjelasan Menurut Buya Yahya

- 13 Februari 2022, 19:50 WIB
Berikut ini adalah hukum meninggalkan sholat fardhu dengan niat di qodho menurut Buya Yahya ternyata hukumnya
Berikut ini adalah hukum meninggalkan sholat fardhu dengan niat di qodho menurut Buya Yahya ternyata hukumnya /YouTube/Al Bahjah TV

JURNAL GAYA- Mengerjakan sholat fardhu merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim.

Hal ini karena status sholat fardhu sendiri adalah wajib a'in yang harus dilakukan sebanyak 5 kali dalam sehari. 

Tentu saja, jika meninggalkan sholat fardhu kita akan mendapatkan dosa besar. 

Baca Juga: Inilah Hukum Memuaskan Syahwat Menggunakan Alat Menurut Buya Yahya

Oleh karenanya, kita dilarang meninggalkan sholat apapun alasannya.

Baik itu tertidur, terlupa bahkan sengaja meninggalkan sholat kita dianjurkan untuk mengganti sholat tersebut.

Lantas bagaimana jika kita sengaja meninggalkan solat, apakah boleh dikerjakan dengan cara di qodho?

Baca Juga: Ternyata Allah Janjikan Ini Kepada Manusia Soal Rezeki, Ustadz Adi Hidayat: Semua Akan Diberikan!

Berikut ini adalah penjelasan menurut Buya Yahya yang dikutip dari channel YouTube Al Bahjah TV.

Dalam tausiahnya, Buya Yahya menjelaskan jika menunda sholat dengan niat qodho hukumnya dosa besar.

"Menunda sholat fardhu dengan niat di qodho tidak diperkenankan dan dosa besar," tegas Buya.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab Soal Amalan Sunnah yang Bisa Dikerjakan Saat Bulan Rajab

Buya pun menjelaskan hukum sholat qodho adalah tidak boleh karena dengan sengaja meninggalkan sholat hanya karena satu dua perkara yang tidak jauh lebih penting daripada mengerjakan sholat.

" Akan tetapi yang ada dalam islam adalah menunda sholat fardhu untuk dijamak ta'khir," kata Buya.

"Anda menunda sholat dhuhur untuk Anda bawa ke ashar sah dengan niat menjamak ta'khir," sambungnya.

Baca Juga: Benarkah KDRT Adalah Aib Rumah Tangga yang Harus Ditutupi? Begini Penjelasan Menurut Buya Yahya

Lebih lanjut Buya menjelaskan jika seumpama tidak bisa menjamak ta'khir karena alasan tertentu, maka sholat harus tetap dilaksanakan untuk menggugurkan dosa meninggalkan sholat fardhu.

"Gak ada men-qodho niat menunda sholat meng-qodo. Cuma permasalahannya saya ini ditengah jalan tol macet, ashar mau habis ni, saya belum sholat ashar mau jamak kemana ashar dengan maghrib gak bisa jamak. Apakah boleh niat qodho? Gak boleh". Jelas Buya.

Meski tidak boleh, Islam selalu memberikan kemudahan untuk segala hal agar sesuatu yang wajib tidak akan mudah ditinggalkan.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Ini Penyebab Doa Kita Tertunda Meski Rajin Sholat 5 Waktu

"Anda sholat di atas kendaraan Anda, wudhu gak ada air, turun bermasalah, tayamum gak ada debu. Tanpa wudhu tanpa tayamum kemanapun menghadap kemanpun Anda bisa menghadap," ujarnya.

Buya juga menjelaskan jika untuk kasus seperti ini kita bisa melakukan sholat semampunya dan dapat menyempurnakannya ketika keadaan sudah aman dan normal.

"Lakukan sholat sebisa Anda, bisa sujud sujud, gak bisa merunduk. Sudah tidak dosa, gak boleh meninggalkan sholat. Kemudian karena Anda melakukan sholat dengan tidak sempurna syarat-Syaratnya maka nanti kalau sudah Anda menemu tempat yang aman normal, Anda mengulang. Kalau niat meng-qodho gak boleh, " tegasnya lagi.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah