PPKM Level 3, Pasar Tradisional di Bandung Perketat Prokes: Minimal Wajib Masker!

- 15 Februari 2022, 12:52 WIB
PPKM Level 3, Pasar Tradisional di Bandung Perketat Prokes: Minimal Wajib Masker!
PPKM Level 3, Pasar Tradisional di Bandung Perketat Prokes: Minimal Wajib Masker! /Humas Bandung/

Baca Juga: Ini Lokasi SIM Keliling Kota Cirebon, Selasa, 15 Februari 2022

Kendati demikian, petugas di pasar rutin memberikan imbauan jika mendapati pedagang atau pembeli yang tidak mengenakan masker.

"Selalu kita imbau. Kita ingatkan, minimal maskernya dipakai," terangnya.

Ia juga mengimbau kepada pedagang dan pembeli, khususnya di Pasar Sederhana untuk memastikan kesehatan tubuhnya sebelum berbelanja atau melakukan aktivitas di pasar. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian omicron.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Jabar kian Masif, Jumlah Kapasitas Tempat Tidur di RS Ditambah, Masyarakat Diminta Waspada

"Kalau sekiranya ada gejala, kami imbau supaya tetap di rumah. Jangan dulu melakukan kegiatan di pasar," ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Perwal 15 Tahun 2022, jam operasional Pasar Tradisional ialah pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah