4. Karyawan, pekerja, atau pelaku usaha UMKM yang ingin meningkatkan kompetensi
5. Bukan penerima bansos
6. Bukan kepala desa dan staff pemerintah desa
7. Bukan ASN atau pejabat negara
8. Bukan anggota TNI atau Polri
9. Bukan karyawan BUMN atau BUMD
10. Bukan anggota DPR, DPRD, dan DPD
Untuk pengaju kartu Prakerja hanya bisa maksimal 2 NIK dalam 1 KK.
Bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 23 yang termasuk 10 golongan di atas tapi tidak lolos, anda masih bisa daftar pada gelombang 24 yang kemungkinan dibuka bulan Maret ini.