JURNAL GAYA - Beredarnya berita potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 menjadi bahan pembicaraan publik.
Hal tersebut dikarenakan dalam potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa Covid-19 dicabut dan tidak berlaku.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman BNPB bahwa potongan SE tersebut yang membahas tentang berakhirnya masa pandemi akibat Covid-19 adalah tidak benar atau hoaks.
BNPB menuliskan hal tersebut melalui Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari pada Minggu, 6 Maret 2022.
Menurut Abdul Muhari, halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
"Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu, 2 Maret bukan menyatakan Covid-19 dicabut," tulis Abdul Muhari.
Lebih lanjut Abdul Muhari menyampaikan bahwa potongan SE itu adalah tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri.
"Melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," sambung Abdul Muhari.
Pihak BNPB tersebut menjelaskan bahwa dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H atau penutup.