CEK FAKTA! Beredar Potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 'Pandemi Dicabut dan Tidak Berlaku' Ini Kata BNPB

- 7 Maret 2022, 06:12 WIB
Informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 tidak benar
Informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 tidak benar /bnpb.go.id dari covid19.go.id

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Dewi Rindu SCTV 6 Maret 2022, WADUH! Rangga Ditangkap Polisi di Hadapan Dewi

Menurut BNPB, berikut ini adalah kalimat lengkap di bagian penutup surat edaran tersebut :

H. Penutup

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pihak BNPB mengatakan bahwa agar masyarakat mengetahui lebih jelas mengenai potongan SE no. 9/2022 dapat menghubungi laman Covid-19 yang resmi.

Baca Juga: Suster El SCTV Tamat Hari Ini, Penulis Skenario: Biarlah Cerita Itu Seperti yang Ada Tanpa Harus Dipaksakan

"Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut," tulis Abdul Muhari.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah