HOAX BNPB Cabut Status Pandemi di Indonesia, Begini Fakta Sebenarnya

- 7 Maret 2022, 08:32 WIB
Ilustrasi Hoax Covid-19
Ilustrasi Hoax Covid-19 /akah.desa.id

JURNAL GAYA - Beredar isu pencabutan status pandemi di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ternyata hoax yang merugikan masyarakat.

Isu yang beredar di media sosial berupa potongan Surat Edaran dari BNPB yang menyatakan pandemi telah dicabut.

BNPB menyatakan kalau kabat tersebut merupakan hoax dan masyarakat jangan mempercayainya kalau bukan merupakan berita dari BNPB langsung atau media-media yang telah konfirmasi langsung kepada BNPB.

Baca Juga: ITZY jadi Ratu di TikTok, Buat Ryujin Kepincut jadi 'FYP, Video Dance-nya Langsung Viral!  

Seperti dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya PMJ News, Senin, 7 Maret 2022, BNPB membantah surat edaran palsu tersebut dan menyatakan hal tersebut adalah hoax.  

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, menginformasikan fakta sebenarnya kalau edaran potongan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 berisi keterangan pandemi telah dicabut adalah TIDAK BENAR atau HOAX.

Surat edaran tersebut di potongan halaman terakhirnya merupakan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

"Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto bukan menyatakan Covid-19 dicabut," ujar Muhari dalam keterangannya, Minggu, 6 Maret 2022.

Baca Juga: Kece! STRAY KIDS Siap Mengguncang Dunia Lewat Konser MANIAC, Jajal Amerika dan Jepang

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x