HOAX BNPB Cabut Status Pandemi di Indonesia, Begini Fakta Sebenarnya

- 7 Maret 2022, 08:32 WIB
Ilustrasi Hoax Covid-19
Ilustrasi Hoax Covid-19 /akah.desa.id

Ternyata surat yang beredar merupakan surat edaran sebelumnya yang telah dimodifikasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, sehingga seolah-olah menyatakan pandemi telah dicabut.

"Melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," sambungnya.

Masyarakat bisa melihat langsung informasi utuhnya di laman resmi Covid19.

Menurut Muhari dalam halaman surat terakhir SE tersebut keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point kedua pada bagian H atau penutup.

"Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE No. 9/2022 tersebut," jelasnya kepada media.

Selanjutnya, Muhari juga mempersilakan masyarakat untuk mengunduh versi lengkapnya di laman resmi yang telah ia sebutkan.

Masyarakat diharapkan untuk mengecek dulu kebenaran sebuah isu di era teknologi dan keterbukaan ini, jangan langsung mempercayainya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah