Kisruh SBM ITB Versus Rektor ITB Mereda, Dua Pihak Pilih Upaya Negosiasi, Berikut Kesepakatannya

- 14 Maret 2022, 13:29 WIB
Kisruh SBM ITB Versus Rektor ITB Mereda, Kedua Pihak Pilih Upaya Negosiasi, Berikut Kesepakatannya
Kisruh SBM ITB Versus Rektor ITB Mereda, Kedua Pihak Pilih Upaya Negosiasi, Berikut Kesepakatannya /SBM ITB/

JURNAL GAYA - Kisruh yang terjadi antara Rektor ITB, eini Wirahadikusumah dan Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) ITB memasuki babak baru.

Senin 14 Maret 2022, Forum Dosen (FD) SBM ITB dan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah sepakat untuk bernegosiasi terkait aturan-aturan tentang pengelolaan SBM ITB.

Koordinator Forum Dosen SBM ITB Jann Hidajat mengatakan, FD SBM ITB telah bertemu dengan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah, Senin ini. Dalam pertemuan itu, disepakati FD SBM ITB dan Rektor akan menegosiasikan aturan-aturan yang telah dikeluarkan Rektor agar menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Ada tiga aturan yang telah dikeluarkan Rektor, yakni Peraturan Rektor Nomor 1165 Tahun 2021 temtang Standar Biaya, Peraturan Rektor Nomor 1162 Tahun 2021 tentang Pencabutan Swakelola dan Peraturan Rektor Nomo 25620 Tahun 2021 tentang Tata Kelola.

Baca Juga: TEGAS! Penerima Aliran Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Tak Melapor ke Bareskrim Polri Terancam TPPU

Negosiasi tentang aturan-aturan tersebut akan dilaksanakan oleh tim kecil yang dilakukan oleh FD SBM ITB dan Rektorat sebagai tim penyusun.

Negosiasi juga melibatkan perwakilan Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB (FOM SBM ITB), dan Ikatan Alumni SBM ITB (IA SBM ITB) sebagai penengah.

Dalam menegosiasikan aturan-aturan rektor, tim kecil akan mengacu pada SK Rektor Nomor 203/SK/K01/KP/2003 tentang Pendirian Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB. Penyusunan aturan akan berlangsung hingga akhir Mei 2022.

"Selama proses negosiasi, sistem pengelolaan SBM ITB mengacu pada aturan lama yakni SK Rektor Nomor 203/SK/K01/KP/2003," kata Jann dalam temu media di SBM ITB.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x