JURNAL GAYA - Perkembangan kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terus berlanjut.
Bareskrim Polri kini tengah melakukan menelusuri dan penyita berbagai aset milik Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang menerima aliran dana dari tersangka kasus Binomo Indra Kenz dan Quotex Doni Salmanan untuk segera melapor.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko meminta kepada pihak penerima dana untuk segera melapor.
"Iya segera dilaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya darimana kemudian ada iktikad baik atau tidak semua akan menjadi pertimbangan," ungkap Kabag Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu, 13 Maret 2022.
Lebih lanjut Gatot mengatakan sanksi terhadap para penerima aliran dana terkait tindak pidana penipuan yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan jika tidak melapor.
Para penerima aliran dana tersebut bisa terancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika tidak melapor ke Bareskrim Polri.
"Yang tidak mau melaporkannya nanti akan kami kenakan di Undang-Undang TPPU," kata Gatot Repli Handoko.