DIMISKINKAN! Aset Indra Kenz yang Mencapai Rp43,5 Miliar Berhasil Disita Bareskrim Polri

- 11 Maret 2022, 17:59 WIB
Crazy Rich Indra Kenz. (Foto: PMJ/Indra Kenz).
Crazy Rich Indra Kenz. (Foto: PMJ/Indra Kenz). /

JURNAL GAYA - Kasus penipuan investasi yang menjerat Indra Kenz sebagai affiliate binary option melalui aplikasi Binomo masih terus berlanjut.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset Indra Kenz.

Berdasarkan hasil perhitungan, jumlah total aset milik Indra Kenz yang telah berhasil disita mencapai Rp43,5 miliar.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media.

Baca Juga: PANTES TAJIR! Ichal Muhammad Bongkar Cara Afiliator Binary Option Dapatkan Keuntungan

"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," kata Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat, 11 Maret 2022.

Adapun aset milik Crazy Rich Medan yang disita antara lain, mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012.

Selain itu, rumah Indra Kenz yang disita yaitu: rumah di Deli Serdang untuk Rp6 miliar, rumah di Medan untuk Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang.

Apartemen pria berusia 25 tahun tersebut yang berada di Medan seharga Rp800 juta pun tidak luput dari sitaan polisi.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x