DIMISKINKAN! Aset Indra Kenz yang Mencapai Rp43,5 Miliar Berhasil Disita Bareskrim Polri

- 11 Maret 2022, 17:59 WIB
Crazy Rich Indra Kenz. (Foto: PMJ/Indra Kenz).
Crazy Rich Indra Kenz. (Foto: PMJ/Indra Kenz). /

Baca Juga: 7 Aktor dan Aktris Korea Berbakat dengan Pesona Memikat yang Sukses Jadi Idola K-Pop Dalam Waktu Singkat!

Selain itu, empat rekening atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma pun telah dibekukan oleh polisi.

Tak hanya sampai di situ, Gatot Repli Handoko menegaskan kalau pihak penyidik masih terus menelusuri aliran dana milik Indra Kenz.

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," tegas Gatot Repli Handoko.

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, calon suami Vanessa Khong tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. 

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Tasikmalaya, Jumat, 11 Maret 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah