Kasus Indra Kenz Ditangani 9 Jaksa Penuntut Umum, Kejagung: Kawal Proses Penyitaan Aset

- 11 Maret 2022, 06:01 WIB
Kasus Indra Kenz Ditangani 9 Jaksa Penuntut Umum, Kejagung: Kawal Proses Penyitaan Aset
Kasus Indra Kenz Ditangani 9 Jaksa Penuntut Umum, Kejagung: Kawal Proses Penyitaan Aset /Instagram @indrakenz/

JURNAL GAYA - Indra Kenz sudah menjadi tersangka, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) menugaskan sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendukung proses penyidikan yang masih ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kesembilan JPU yang dipilih Kejagung, akan mengawal perkembangan kasus yang melibatkan Indra Kenz yang berperan sebagai afiliator penipuan investasi trading Binary Option.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan sembilan orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Bareskrim Polri.

"Saat ini JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I," ujar Sumedana.

Baca Juga: Selamat! BTS dan 4 Idol K-Pop Lainnya Raih Sertifikasi Gaon Platinum untuk Bulan Februari

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga akan memberikan petunjuk atas aset yang telah disita dari Indra Kenz dan pihak lain yang terlibat dalam kejahatan perkara itu.

"Yang disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Ketut dalam keterangannya.

"Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," sambungnya.

Sejak Rabu 9 Maret 2022, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang dimiliki Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x