JURNAL GAYA - Para korban investasi bodong, laporkan dua orang affiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kedua affiliator tersebut diduga telah melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelapan uang sehingga merugikan para korban.
Para korban yang banyak dirugikan dari tindakan dua affiliator tersebut didampingi oleh Charlie Wijaya.
Dia mengatakan bahwa sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Baca Juga: GANTIKAN Nessa Sadin, Perempuan Ini Temani Hilman Hariwijaya di Detik-detik Jelang Kematiannya
Hal tersebut sebagaimana dikutip Jurnal Gaya dari laman Pikiran Rakyat yang berjudul Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Menurut Charlie Wijaya, kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini bisa mencapai Rp20 miliar.
"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret
Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.