JURNAL GAYA - SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Selasa, 15 Maret 2022 bertempat di Toko Jembar Sawargi Cipacing Pamulihan.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bawa Tanah Jabar di IKN, Diterima Presiden Sebagai Simbol Pembangunan Ibukota Baru
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,