Bareskrim Polri menjerat Doni Salmanan dengan pasal berlapis ulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Selain itu, Polri juga menerapkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Saat ini, baru dua crazy rich yang ditahan dan menjadi tersangka kasus penipuan binary option yang merugikan masyarakat yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan.***