DONI SALMANAN Resmi Ditahan, Minta Maaf dan Imbau Masyarakat Waspada Dalam Berinvestasi

- 15 Maret 2022, 19:51 WIB
Doni Salmanan Minta Maaf di depan awak media
Doni Salmanan Minta Maaf di depan awak media /YouTube KH INFOTAIMENT/

Bareskrim Polri menjerat Doni Salmanan dengan pasal berlapis ulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Selain itu, Polri juga menerapkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Saat ini, baru dua crazy rich yang ditahan dan menjadi tersangka kasus penipuan binary option yang merugikan masyarakat yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan.*** 

 

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah