JURNAL GAYA- Buruan lapor SPT pajak tahunan sebelum 31 Maret 2022 jika tidak ingin kena sanksi denda.
Berikut link dan cara lapor SPT pajak tahunan mudah banget cuma lewat online di HP atau PC.
Yuk bagi Anda yang belum lapor SPT pajak tahunan bisa langsung lapor sebelum batas akhir lapor yang jatuh pada 31 Maret 2022.
Jika Anda terlambat lapor akan dikenakan sanksi denda.
Baca Juga: Semakin Mudah, Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa di Lakukan di Indomaret, Begini Caranya
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor yang menyatakan bahwa SPT pajak tahunan 2021 bisa dilakukan sejak 1 Januari 2022.
Batas lapor SPT tahunan adalah tiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.
"Tahun pajak 2021, seyogianya setelah tahun berakhir, dan bisa dilakukan penghitungan dapat dimasukkan SPT Tahunan 2021 sebelum batas waktu penyampaian untuk SPT OP (Orang Pribadi) 31 Maret," kata Neilmaldrin dilansir Jurnal Gaya dari Kompas.com Rabu 16 Maret 2022.