Disuntik Vaksin Booster Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya? Ini Penjelasan Ulama

- 22 Maret 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/KitzD66/

JURNAL GAYA - Akibat kondisi pandemi akibat Covid-19 yang hingga kini masih melanda Indonesia, membuat pemerintah melakukan upaya dengan program vaksin booster.

Adapun vaksin booster ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih marak dengan varian Omicron dan Deltacron yang menimbulkan banyak korban.

Pelaksanaan vaksin booster yang jatuh pada bulan suci Ramadhan, membuat kaum muslimin yang akan melaksanakan puasa wajib Ramadhan ragu untuk melakukannya.

Hal tersebut dikarenakan sebagian dari kamu muslimin khawatirkan pelaksanaan suntik vaksin booster dapat membatalkan puasanya.

Baca Juga: Ini Lokasi SIM Keliling Kota Cirebon, Selasa, 22 Maret 2022

Puasa di bulan Ramadhan merupakan amalan wajib yang harus dilakukan oleh kaum muslim dan merupakan bagian dari rukun Islam.

Lalu, apakah benar melakukan vaksin booster saat bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa?

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum pelaksanaan vaksin booster saat puasa Ramadhan.

Hal yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam rongga bagian dalam yang menurut istilah fikih disebut jauf atau rongga dalam.

Ketika ada sesuatu yang masuk ke rongga dalam melalui anggota saluran terbuka, yaitu mulut, telinga, alat kelamin laki-laki dan perempuan, dan juga lewat dubur, itulah yang membatalkan puasa.

Sementara vaksin booster, tidak melalui anggota tubuh bagian terbuka, tapi dimasukkan lewat suntikan pada lengan kiri atas. 

Hal tersebut sesuai dengan pendapat Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah, Jilid I, halaman 463-464 yang mengatakan bahwa suntik tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Jonas Rivanno Umumkan Berita Duka, ASMIRANDAH Alami COVID-19 hingga Bayinya Meninggal karena Kelainan

Alasan ulama besar Mesir tersebut adalah suntik yang dalam hal ini vaksinasi, bukanlah perkara yang memberikan zat makanan terhadap tubuh manusia. 

Justru, suntik itu membuang zat-zat kotor yang ada dalam tubuh manusia.

Adapun obat dari cairan suntik, seandainya sampai masuk dan menjalar ke lambung untuk mengobati luka atau membunuh virus yang mematikan atau cairan itu sampai ke otak, itu tidak sama dengan makanan. 

Itu semua berbeda dengan makanan yang sampai ke lambung atau otak manusia. Demikian itu bukan tergolong makanan yang dapat membatalkan puasa.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap Sayyid Sabiq menjelaskan terkait suntik pada orang berpuasa:

كذلك الحقنة , لاتغذي، بل تستفرغ ما في البدن, والدواء الذي يصل إلى المعدة، في مداواة الجائفة, والمأمومة لا يشبه ما يصل إليها من غذائه

Artinya: suntikan juga demikian. Ia bukanlah perkara yang memberikan zat makanan pada tubuh, bahkan sebaliknya, ia membuang pelbagai zat yang tak bermanfaat dalam tubuh. Obat yang sampai masuk ke dalam lambung untuk mengobati luka yang sampai ke perut dalam atau ke selaput otak, itu semua tak sama dengan makanan.

Sementara itu, Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff, dalam kitab at- Taqriratu as Sadidatu fil Masaili al Mufidah, halaman 452 mengatakan boleh menggunakan jarum suntik pada saat melaksanakan puasa. 

Baca Juga: Kumpulan Resep Menu Ramadan: SIOMAY DOS yang Gurih dan Renyah, Paling Pas Disantap Saat Berbuka Puasa

Demikian itu apabila jarum suntik tersebut dilaksanakan pada lubang anggota tubuh yang tertutup. Oleh karena itu, vaksinasi booster tidak membatalkan puasa wajib Ramadhan.

حكم الابرة تجوز للضرورة, انها لا تبطل مطلقا لانها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح. واذا كان في العضل -وهي العروق غير المجوفة -: فلا تبطل

Artinya: Hukum menggunakan jarum (baca: suntik) pada saat puasa boleh disebabkan darurat. Sesungguhnya suntik itu tidak membatalkan puasa secara mutlak. Pasalnya suntik itu dilakukan kepada rongga tubuh (saluran) yang tidak terbuka. Dan apabila suntik itu dilakukan pada otot (muskular) artinya pada pembuluh darah, yang bukan bagian anggota rongga terbuka tubuh, maka tidak membatalkan puasa.

Demikian penjelasan hukum vaksin booster saat puasa Ramadhan yang penting diketahui oleh kaum muslimin.*** 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah