JURNAL GAYA - Samsat Keliling dan Kios Samsat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Samsat Keliling dan Kios Samsat tidak melayani perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan, sehingga untuk mengurusnya harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Waktu pelayanan Samsat Keliling dan Kios Samsat mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Samsat Keliling Kota Sukabumi, Sabtu, 26 Maret 2022, bertempat di Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang. Sedangkan untuk Kios Samsat bertempat di Balai Kota Sukabumi.
Baca Juga: TERENDUS Polisi, Aset dan Dana Indra Kenz di Luar Negeri Dialihkan ke Mata Uang Kripto
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli