JURNAL GAYA - SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Lokasi SIM Keliling Kota Cirebon pada Senin, 28 Maret 2022, bertempat di Jalan Tuparev Depan Alfamart.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Jadwal SAMSAT Keliling dan SAMSAT Masuk Desa Kabupaten Cianjur Besok Senin, 28 Maret 2022
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.