Kini Bayar PBB Kota Bandung Makin Mudah dengan QRIS, Cukup Bayar di HP dan Tak Perlu Antre

- 29 Maret 2022, 09:12 WIB
Kini Bayar PBB Kota Bandung Makin Mudah dengan QRIS, Cukup Bayar di HP dan Tak Perlu Antre
Kini Bayar PBB Kota Bandung Makin Mudah dengan QRIS, Cukup Bayar di HP dan Tak Perlu Antre /

Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan RCTI, 28 Maret 2022, Demi Dapatkan Rangga Lagi, Mentari Lakukan Ini ke Tiara

Berkaca pada hal tersebut, Yana berharap proses pemulihan ekonomi di Kota Bandung dapat terealisasi. Salah satunya dengan memaksimalkan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sementara itu Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyebut Kota Bandung merupakan yang pertama dari Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat yang menggunakan teknologi ini. Sehingga, inovasi ini perlu disosialisasikan lebih luas lagi.

“Masyarakat perlu tahu melalui peran media sosial, media cetak, dan daring. Agar tahu peran QRIS dalam pembayaran PBB,” ucapnya.

Langkah untuk melakukan pembayaran PBB lewat layanan QRIS adalah dengan memindai kode (barcode) di laman SPPT wajib pajak. Setelah dipindai, wajib pajak bisa memastikan data secara rinci mengenai data PBB.

Baca Juga: Info SAMSAT Keliling Kabupaten Sumedang Besok Selasa, 29 Maret 2022, Ada 2 Lokasi

Jika data PBB sudah tepat, wajib pajak bisa langsung melanjutkan pembayaran melalui berbagai layanan keuangan digital dari bank, e-commerce ataupun e-wallet.

“Inovasi ini juga menjaga motivasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar PBB,” ucap Zulkarnain.

Sebagai informasi, acara tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada lima kategori wajib pajak di kewilayahan, antara lain: 1. Kategori Kelurahan Terbaik Realisasi Pendapatan Terbaik, 2. Kategori Tingkat Partisipasi Wajib Pajak Terbaik, 3. Kategori Kecamatan Terbaik Realisasi Pendapatan Terbaik, 4. Kategori Realisasi Piutang Terbaik, 5. Kategori Kontribusi Piutang Terbaik.

Selain itu, dibagikan pula apresiasi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris serta relaksasi pada warga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah