JURNAL GAYA - Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Sumedang, 29 Maret 2022, bertempat di KCP BJB Tanjung Kerta dan Perempatan Legok Paseh.
Baca Juga: Jadwal Sholat Karawang dan Sekitarnya, Senin, 28 Maret 2022
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli