KASUS Asusila Dea OnlyFans Jadi Atensi Khusus Polda Metro Jaya: Kami Akan Menambah Tersangka Lain

- 29 Maret 2022, 13:39 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti terkait kasus video porno melibatkan Dea OnlyFans
Polisi menunjukkan barang bukti terkait kasus video porno melibatkan Dea OnlyFans /(Foto: PMJ/Yeni)/

JURNAL GAYA - Setelah berhasil menangkap Dea OnlyFans dalam kasus asusila atau pornografi, penyidik dari Polda Metro Jaya akan mengincar pihak-pihak lain yang ikut terlibat di dalamnya.

Seperti ramai diberitakan media, Dea OnlyFans ditangkap penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena konten miliknya yang mengandung unsur pornografi.

Setelah ditangkap dan dihadapkan kepada masyarakat melalui jumpa pers bersama media, Dea akhirnya dilepaskan dan hanya wajib lapor kepada penyidik.

Pertimbangan tidak menahan Dea karena ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Penyidik sudah mendapatkan identitas lawan main Dea dalam konten pornografi yang diunggah dalam kanal OnlyFans yang bermarkas di Inggris.

Onlyfans sendiri merupakan aplikasi konten berlangganan berbayar yang dibuat Tom Stokely, sementara pemiliknya perusahaan dengan nama Fenix Internasional Limited yang bermarkas di Britania Raya/Inggris. 

Baca Juga: Bela Kehormatan Istri, Will Smith Tampar Chriss Rock di Acara Pembagian Piala Oscar

Seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, 29 Maret 2022, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengantungi data lawan main Dea dalam konten pornografi yang menjeratnya, dan berjanji akan memanggil yang berssangkutan untuk diperiksa.

Penyidik memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus Dea OnlyFans. 

Tersangka baru ini berkaitan dengan dugaan penyebaran konten pornografi oleh kreator konten Dea OnlyFans.

"Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa, 29, Maret 2022.

Baca Juga: Cek SAMSAT Keliling dan SAMSAT Masuk Desa Kabupaten Indramayu II Haurgeulis, Selasa, 29 Maret 2022

Lawan main Dea akan segera dipanggil untuk memenuhi kebutuhan penyidik mengumpulkan bukti-bukti untuk di pengadilan nanti.

"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," jelas Auliansyah Lubis.

Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dari kasus berbeda yang juga menggunakan OnlyFans untuk menyebarkan konten pornografi.

Seperti dikemukakan Polda Metro Jaya, diketahui fakta kalau Dea OnlyFans sudah sekitar setahun menggunakan aplikasi berbayar OnlyFans untuk mengunggah konten.

Dea meraup penghasilan yang cukup menggiurkan sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Baca Juga: Resep KENTANG GORENG, Lengkap dengan Truffle dan Seaweed Mayo Ala Cafe, Cocok untuk Camilan Buka Puasa

Saat ini, polisi telah menjadikan Dea sebagai tersangka perbuatan mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Atas perbuatannya tersebut, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Dea akan juga dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dea dijerat setelah sebelumnya pernah membuat pengakuan di acara podcast di saluran YouTube milik Dedy Corbuzier, Dea blak-blakan kepada Dedy soal konten miliknya yang dinilai berani dan berating dewasa.*** 

 

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah