JURNAL GAYA - Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak dapat melalui Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa, tapi harus datang langsung ke kantor SAMSAT.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Lokasi SAMSAT Keliling Kabupaten Indramayu II Haurgeulis pada Selasa, 29 Maret 2022 bertempat di Pertigaan Saradan dan Kantor Kecamatan Sukra.