"Di tempat kejadian, petugas menemukan proyektil di dalam KRL 2138 sekitar kaca jendela yang terkena tembakan dari senapan angin tersebut," sambungnya.
Lanjut Anne, pihak KAI Commuter telah melakukan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memburu pelakunya karena bisa membahayakan penumpang dan perjalanan KRL.
"Atas kejadian tersebut, pihak KAI Commuter terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku tindakan vandalisme tersebut," jelasnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan iseng dan merugikan perjalanan KRL karena pihak KAI Commuter mengecam keras aksi tersebut.
Pihak KAI Commuter seperti disampaikan Anna, meminta masyarakat turut membantu mencegah aksi serupa terjadi dan melaporkan apabila ada orang jahat yang terlihat akan melakukannya.
Menurut Anna, hukuman bagi pelaku vandalisme terhadap kereta api bisa terancam hukuman maksimal penjara sampai 15 tahun.***