Ramadhan Tahun 2022, MUI Tidak Wajibkan Warung Makanan Tutup dan Larang Sweeping

- 31 Maret 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi Warteg.
Ilustrasi Warteg. /Prfmnews.


JURNAL GAYA - Majelis Ulama Indonesia mengumumkan kebijakan baru untuk bulan Ramadhan tahun 2022 sekarang, tidak perlu tutup saat siang hari di bulan Ramadhan.

Tujuan kebijakan ini untuk membantu bangkitnya perekonomian selama bulan Ramdhan setelah selama ini dihantam badai ekonomi yang lesu akibat pandemi Covid-19. 

Kebijakan ini tentu saja menyejukkan bagi para pelaku ekonomi UMKM yang masih terus berusaha bertahan di tengah-tengah pandemi.

Seperti dikutip dari ANTARA, Kamis, 30 Maret 2022, kebijakan ini dikemukakan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan kepada media.

Menurut Amirsyah, warung penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadhan, hanya pengaturan waktunya saja yang disesuaikan sehingga kegiatan ekonomi tetap berlangsung.

"Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana, harus jelas," ujar Amirsyah saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penembakan pada KAI Commuter, Proyektil Peluru Menjadi Bukti

Menurut Amirsyah pedagang makanan di bulan Ramadhan ikut membantu menghidupkan perekonomian, seperti usaha mikro kecil, yang lesu akibat dihantam pandemi Covid-19.

Amirsyah juga meminta pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan sweeping dan penutupan paksa pada tempat-tempat makan yang buka siang hari di bulan Ramadhan.

"Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah. Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan," jelas Amirsyah.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x