JURNAL GAYA - Polisi akan menyita uang milik Fakarich senilai Rp1,9 miliar, mahaguru dari investasi bodong trading binary option Binomo yang saat ini berstatus tersangka.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan, pihaknya akan mengamankan uang Fakarich senilai Rp1,9 miliar yang didapatkannya dari Binomo.
Senasib dsengan Indra Kenz, Fakarich juga akan dimiskinkan atas perbuatan dan kasus hukum yang disangkakan kepadanya.
"Iya (akan disita)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 5 April 2022, dikutip JurnalGaya melalui PMJNews.
Namun demikian, Whisnu belum dapat memastikan kapan penyidik akan menyita uang tersebut. pasalnya, sampai saat ini penyelidikan dan pendalaman masih berlanjut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich diciduk Dittipideksus Bareskrim Polri.
Ia disebut sebagai affiliator yang direkrut oleh tersangka Brian Edgar Nababan. Selanjutnya, ia menebar modus dengan membuka kelas atau kursus trading berbayar melalui website fakartrading.com.
Tak hanya itu saja, tersangka juga menjadi guru dari Indra Kenz yang juga menekuni trading bodong Binomo.