ATURAN TERBARU Naik Kereta Api April 2022, Persiapkan Mudik Lebaran Sesuai Prokes!

- 5 April 2022, 15:17 WIB
ATURAN TERBARU Naik Kereta Api April 2022, Persiapkan Mudik Lebaran Sesuai Prokes!
ATURAN TERBARU Naik Kereta Api April 2022, Persiapkan Mudik Lebaran Sesuai Prokes! /setkab

JURNAL GAYA - Berikut aturan terbaru naik kereta api yang diumumkan PT KAI Daop 2 Bandung sejak Selasa 5 April 2022 sebagai persiapan masa angkutan lebaran.

Berkaitan dengan diterbitkannya aturan terbaru naik kereta api, KAI Daop 2 Bandung juga menyebarluaskan adanya perubahan syarat dan ketentuan perjalanan bagi pengguna jasa KA menjelang masa Angkutan Lebaran 1443 H.

Aturan terbaru naik kereta api ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No.39 Tahun 2022 , terhitung mulai keberangkatan 5 April 2022.

Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat keberangkatan.

Baca Juga: Ngabuburit di Farm House Lembang, Yuk Bawa Keluargamu Healing Sambil Berwisata Kuliner

Manager Humas Daop 2 Bd Kuswardojo mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Secara lengkap, berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: 7 Hal yang Membuat Makruh Puasa Ramadhan Ini Wajib Dihindari Kaum Muslimin, Berikut Penjelasan Ulama

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Kuswardojo

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x