Simak Hukum Minum Obat Pelancar Haid Saat Bulan Ramadhan Menurut Penjelasan Para Ulama

- 5 April 2022, 12:37 WIB
Berikut penjelasan ulama tentang seorang wanita yang minum obat pencegah haid agar bisa puasa sepanjang Ramadan.
Berikut penjelasan ulama tentang seorang wanita yang minum obat pencegah haid agar bisa puasa sepanjang Ramadan. /

JURNAL GAYA - Pada sebagian perempuan, ada yang rutin minum obat pelancar haid setiap bulan.

Perempuan tersebut rajin mengonsumsi obat pelancar haid setiap bulan dengan tujuan agar haidnya lancar.

Hal yang menjadi masalah, bagaimana hukumnya jika ada perempuan yang minum obat pelancar haid di bulan Ramadhan?

Baca Juga: LINK dan Cara Praktis TUKAR UANG TUNAI Melalui Aplikasi PINTAR Bank Indonesia, Ayo Kumpulkan Cuan!

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, berikut ini adalah penjelasan dari para ulama terkait hal tersebut.

Ada seorang perempuan yang mengalami kekacauan siklus haid, sehingga haidnya mengalami keterlambatan, bahkan tidak datang setiap bulannya. 

Kemudian, siklus datang bulan perempuan tersebut bisa lancar hanya dengan minum obat pelancar haid.

Menyikapi hal tersebut, para ulama mengatakan bahwa perempuan tersebut boleh minum obat pelancar haid di bulan Ramadhan.

Tidak masalah baginya sengaja minum obat pelancar haid ketika bulan Ramadhan dengan tujuan agar siklus menstruasinya teratur.

Sebab yang perempuan tersebut lakukan tujuannya bukan sengaja untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x