Disuntik Vaksin Booster Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya? Ini Penjelasan Ulama

- 22 Maret 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/KitzD66/

JURNAL GAYA - Akibat kondisi pandemi akibat Covid-19 yang hingga kini masih melanda Indonesia, membuat pemerintah melakukan upaya dengan program vaksin booster.

Adapun vaksin booster ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih marak dengan varian Omicron dan Deltacron yang menimbulkan banyak korban.

Pelaksanaan vaksin booster yang jatuh pada bulan suci Ramadhan, membuat kaum muslimin yang akan melaksanakan puasa wajib Ramadhan ragu untuk melakukannya.

Hal tersebut dikarenakan sebagian dari kamu muslimin khawatirkan pelaksanaan suntik vaksin booster dapat membatalkan puasanya.

Baca Juga: Ini Lokasi SIM Keliling Kota Cirebon, Selasa, 22 Maret 2022

Puasa di bulan Ramadhan merupakan amalan wajib yang harus dilakukan oleh kaum muslim dan merupakan bagian dari rukun Islam.

Lalu, apakah benar melakukan vaksin booster saat bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa?

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum pelaksanaan vaksin booster saat puasa Ramadhan.

Hal yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam rongga bagian dalam yang menurut istilah fikih disebut jauf atau rongga dalam.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x