Disuntik Vaksin Booster Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya? Ini Penjelasan Ulama

- 22 Maret 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/KitzD66/

Artinya: suntikan juga demikian. Ia bukanlah perkara yang memberikan zat makanan pada tubuh, bahkan sebaliknya, ia membuang pelbagai zat yang tak bermanfaat dalam tubuh. Obat yang sampai masuk ke dalam lambung untuk mengobati luka yang sampai ke perut dalam atau ke selaput otak, itu semua tak sama dengan makanan.

Sementara itu, Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff, dalam kitab at- Taqriratu as Sadidatu fil Masaili al Mufidah, halaman 452 mengatakan boleh menggunakan jarum suntik pada saat melaksanakan puasa. 

Baca Juga: Kumpulan Resep Menu Ramadan: SIOMAY DOS yang Gurih dan Renyah, Paling Pas Disantap Saat Berbuka Puasa

Demikian itu apabila jarum suntik tersebut dilaksanakan pada lubang anggota tubuh yang tertutup. Oleh karena itu, vaksinasi booster tidak membatalkan puasa wajib Ramadhan.

حكم الابرة تجوز للضرورة, انها لا تبطل مطلقا لانها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح. واذا كان في العضل -وهي العروق غير المجوفة -: فلا تبطل

Artinya: Hukum menggunakan jarum (baca: suntik) pada saat puasa boleh disebabkan darurat. Sesungguhnya suntik itu tidak membatalkan puasa secara mutlak. Pasalnya suntik itu dilakukan kepada rongga tubuh (saluran) yang tidak terbuka. Dan apabila suntik itu dilakukan pada otot (muskular) artinya pada pembuluh darah, yang bukan bagian anggota rongga terbuka tubuh, maka tidak membatalkan puasa.

Demikian penjelasan hukum vaksin booster saat puasa Ramadhan yang penting diketahui oleh kaum muslimin.*** 

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah