Disuntik Vaksin Booster Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya? Ini Penjelasan Ulama

- 22 Maret 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/KitzD66/

Ketika ada sesuatu yang masuk ke rongga dalam melalui anggota saluran terbuka, yaitu mulut, telinga, alat kelamin laki-laki dan perempuan, dan juga lewat dubur, itulah yang membatalkan puasa.

Sementara vaksin booster, tidak melalui anggota tubuh bagian terbuka, tapi dimasukkan lewat suntikan pada lengan kiri atas. 

Hal tersebut sesuai dengan pendapat Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah, Jilid I, halaman 463-464 yang mengatakan bahwa suntik tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Jonas Rivanno Umumkan Berita Duka, ASMIRANDAH Alami COVID-19 hingga Bayinya Meninggal karena Kelainan

Alasan ulama besar Mesir tersebut adalah suntik yang dalam hal ini vaksinasi, bukanlah perkara yang memberikan zat makanan terhadap tubuh manusia. 

Justru, suntik itu membuang zat-zat kotor yang ada dalam tubuh manusia.

Adapun obat dari cairan suntik, seandainya sampai masuk dan menjalar ke lambung untuk mengobati luka atau membunuh virus yang mematikan atau cairan itu sampai ke otak, itu tidak sama dengan makanan. 

Itu semua berbeda dengan makanan yang sampai ke lambung atau otak manusia. Demikian itu bukan tergolong makanan yang dapat membatalkan puasa.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap Sayyid Sabiq menjelaskan terkait suntik pada orang berpuasa:

كذلك الحقنة , لاتغذي، بل تستفرغ ما في البدن, والدواء الذي يصل إلى المعدة، في مداواة الجائفة, والمأمومة لا يشبه ما يصل إليها من غذائه

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah